Jumat, 13 Juni 2008

RANGKUMAN UU, KEPMEN dll



RANGKUMAN TENTANG UU, KMA, KEPRES, PP
1. KMA No. 512 ahun 2003 : Visi dan Misi Depag
Visi : Menjadikan nilai-nilai agama sebagai landasan moral spiritual dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Misi :
1. Meningkatkan kualitas pendidikan agama.
2. Meningkatkan kualitas pelayanan ibadah.
3. Meningkatkan kualitas umat beragama.
4. Meningkatkan palayanan peradilan.
5. Meningkatkan lembaga keagamaan.
6. Meningkatkan penghayatan moral dan etika keagamaan.
7. Penghargaan atas keanekaragaman keyakinan kenegaraan.
2. 3 Januari 1946 : Berdirinya DEPAG.
3. 3 Januari 1980 : HAB DEPAG dimulai.
4. Penetapan Presiden No. 1/SD tahun 1946 dan penetapan terakhir No. 102 tahun 2001: Pembangunan agama dilakukan oleh pemerintah/DEPAG.
5. Pasal 7 UU no. 22 tahun 1999 : Otonomi daerah; Agama tidak termasuk yang diserahkan kepada daerah. DPRD merupakan lembaga legislative dan pemerintah sebagai lembaga eksekutif.
6. Kepres No. 21 tahun 1960 dan KMA no. 14 tahun 1960 : Kementrian diganti dengan DEPARTEMEN
7. PP No. 2 tahun 1960 : Pembentukan IAIN
8. Kepres No. 180 tahun 1963 : Urusan agama ditangani oleh 3 departemen; DEPAG, DEP. URUSAN HAJI, DEP. PERHUBUNGAN ALIM ULAMA DENGAN PEMERINTAH.
9. KMA No. 56 tahun 1997 tgl 8 Agus 1967: Susunan organisasi depag pusat.
10. KMA No. 68 tahun 1980 : Penyempurnaan organisasi dan tata kerja Ditjen bimas Hindu Budha.
11. KMA No. 75 tahun 1984 : Susunan organisasi dan tata kerja Itjen.
12. KMA No. 12 tahun 1978 : Susunan organisasi dan tata kerja Balai Penelitian Aliran Kerokhanian / Keagamaan.
13. KMA No. 15 tahun 1978 : MIN
KMA No. 16 tahun 1978 : MTs N
KMA No. 17 tahun 1978 : MAN
KMA No. 18 tahun 1978 : Balai Penataran Guru Agama
KMA No. 19 tahun 1978 : Pendidikan Guru Agama Negeri
KMA No. 20 tahun 1978 : Pendidikan Guru Agama Kristen.
14. Kepres No. 165 tahun 2001 : Penyempurnaan organisasi DEPAG.
15. KMA No. 1 tahun 2001 : Kedudukan, tupoksi depag.
16. KMA No. 372 tahun 2002 : Pokok Organisasi depag Provinsi dan kabupaten.
17. PP No. 101 tahun 1999 dan (LN. tahun 2000 No. 198), PP No. 9 tahun 2003, UU No. 8 tahun 1974;Jo UU No. 43 tahun 1999, Kep. Menpan No. 84 tahun 1993 (tgl 24 Des 1993), KMA No. 373 tahun 2002, KMA No. 492 tahun 2003: Pengangkatan PNS DALAM JABATAN STRUKTURAL (guru)
18. Kepres No. 102 tahun 2001: Tugas Pokok Depag dalam membantu presiden dalam bidang keagamaan.
19. PP No. 101 tahun 2000: Kediklatan.
20. UU No. 28 tahun 2000 dan UU No. 28 tahun 1999: Penyelenggaraan Negara yang bersih
21. PP No. 30 tahun 1980: Kewajiban dan larangan PNS (disiplin PNS).
22. TAP MRP NO XI/MPR/1998: Penyelenggaraan Negara yang bersih
23. Jenis pegawai negeri sipil PNS, TNI, POLRI: UU No. 43 tahun 1999.
24. Kode etik Pegawai: KMA No. 421 tahun 2001
25. DP3 : PP No. 10 tahun 1979.
26. LPJ Khusus dan Umum : Kepres No. 30 tahun 1981.
27. PP No. 98 tahun 2000 Jo PP No. 11 tahun 2002, UU No. 8 tahun 1974;Jo UU No. 43 tahun 1999, Kepres RI No. 23 tahun 1995 Jo. SE DJA No. SE-160/A/2002, PP No. 9 tahun 2003, KMA No. 492 tahun 2003: Pengangkatan PNS.
28. UU No. 23 tahun 2002: Perlindungan anak.
29. UU No. 43 tahun 2000: Etika PNS
30. TAP MPR NO III/MPR/2000: Tata Urutan Perundang-undangan: (UUD 45, TAP MPR, UU, PERPU, PP, KEPRES, PERDA).
31. Kepres No. 184 tahun 1998 dan No. 44 tahun 1999: Taqta cara pengajuan RUU dan RPP.
32. Kepres No. 103 tahun 2001: BAPPENAS, BIN, BKN, BPN, BPS.
33. UU No. 5 tahun 1991 dan Kepres No. 55 tahun 1991: Kejaksaan Agung.
34. UU No. 2 tahun 2002: POLRI
35. PP No. 25 tahun 2000: Kewenangan Propinsi.
36. UU No. 7 tahun 1999: Akuntabilitas Kinerja system Pemerintah.
37. UU No. 5 tahun 1986: Pembentukan PTUN
UU No. 5 tahun 1973: BPK
UU No. 14 tahun 1985: MA
UU No. 23 tahun 1999: BI
UU No. 24 tahun 2003: MK
UU No. 22 tahun 1999: Pemerintah Daerah
UU No. 19 tahun 2003: BUMN
38. TAP MPR No. VII/MPR/2000: Peran TNI POLRI
39. PP No. 8 tahun 2003: Pedoman Organisasi Perangkat Daerah
40. Pendidikan adalah: Usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengemdalian diri, kepribadian, kecerdasan, ahlak mulia, serta ketrampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan Negara.
41. Pendidikan nasional adalah: Pendidikan yang berdasarkan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 yang berakar pada nilai-nilai agama, kebudayaan nasional Indonesia dan tanggap terhadap tuntutan perubahan zaman.
42. Sistem pendidikan nasional adalah seluruh komponen pendidikan yang saling terkait secara terpadu untuk mencapai tujuan pend. Nasional.
43. Peserta didik adalah anggota masya. Yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis pend. Tertentu.
44. Tenaga kependidikan adalah anggota masy. Yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan.
45. Pendidik adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, dosen, konselor, pamong belajar, Widyaiswara, tutor, Instruktur, fasilitator dan sebutan yang lain yang sesuai dengan kekhusussannya, serta berpartisipasi dalam penyelanggaraan pendidikan.
46. Jalur pendidikan adalah wahana yang dilalui peserta didik untuk mengembangkan potensi diri dalam suatu proses pendidikan yang sesuai dengan tujuan pendidikan.
47. Jenjang pendidikan adalah tahapan pendidikan yang ditetapkan berdasaqrkan tingkat perkembangan peserta didik, tujuan yang akan dicapai, dan kemampuan yang dikembangkan.
48. Jenis pendidikan adalah kelompok yang didasarkan pada kekhususan tujuan pendidikan suatu satuan pendidikan.
49. Satuan pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, non formal, dan informal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan.
50. Pendidikan formal adalah jalur pendidikan yang terstruktur dan berjenjang yang terdiri atas pend. Dasar, menengah, tinggi.
51. Pend. Nonfromal adalah jalur pend. Di luar pendidikan formal yang dapat dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang.
52. Pend. Informal adalah jalur pendidikan keluarga dan lingkungan.
53. Pend. Anak Usia Dini adalah suatu upaya pembinaan yang ditujukan kepada anak sejak lahir sampai dengan usia enam tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pend. Untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rokhani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pend. Lebih lanjut.
54. Pend. Jarak jauh adalah pend. Yang peserta didiknya terpisah dari pendidik dan pembelajarannya menggunakan ebrbagai sumber belajar melalui teknologi komunikasi, informasi dan media lain.
55. Pendidikan berbasis masyarakat adalah penyelenggaraan pend. Berdasarkan kekhasan agama, social, budaya, aspirasi, dan potensi masyar. Sebagai perwujudan pend. dari, oleh, dan untuk masyarakat.
57. Standar Nasional Pendidikan adalah criteria minimaltentang system pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara KRI.
58. Wajib Belajar adalah program pendidikan minimal yang harus diikuti oleh WNI atas tanggung jawab pemerintah dan pemerintah daerah.
59. Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan. Isi, dan bahan pelaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pend. tertentu.
60. Pembelajaran adalah proses interaksi peserta didik dengan pendidik dan sumber belajar pada suatu lingk. Belajar.
61. Evaluasi pendidikan adalah kegiatan pengendalian, penjaminan, dan penetapan mutu pend. terhadap berbagai komponen pend. pada setiap jalur, jenjang, dan jenis pend. sebagai bentuk pertanggungjawaban penyelenggaraan pendidikan.
62. Akreditasi adalah kegiatan penilaian kelayakan program dalam suatu pendidikan berdasarkan criteria yang telah ditetapkan.
63. Sumber daya pend. adalah segala sesuatu yang dipergunakan dalam penyelanggaraan pend. yang meliputi tenaga kependidikan, masyarakat, dana, sarana dan prasarana.
64. Dewan pend. adalah lembaga mandiri yang beranggotakan berbagai unsure masyarakat yang peduli pendidikan.
65. Komite sekolah adalah lembaga mendiri yang beranggotakan orang tua/wali peserta didik, komunitas sekolah, serta tokoh masyarakat yang peduli pend.

-o0o-
Jika tulisan ini bermanfaat, boleh diambil. Tulisan ini masih sangat kurang sempurna. Mohon maaf. Assalamu'alaikum

Kamis, 12 Juni 2008

CONTOH PROPOSAL EVALUASI PELAKSANAAN UPACARA BENDERA HARI SENIN DI MADRASAH IBTIDAIYAH AL-HUDA PLOSO PACITAN

BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar belakang
Salah satu tujuan Negara Republik Indonesia seperti yan tercantum dalam pembukaan UUD 1945 adalah mencerdaskan kehidupan bangsa. Pemerintah telah berusaha semaksimal mungkin upaya memajukan bangsa dengan meningkatkan kedisiplinan, terutama generasi muda sebagai tulang punggung Negara. Upacara bendera pada tiap-tiap hari Senin merupakan salah satu kegiatan yang sangat positif dalam membangun karakter bangsa. Tanpa kedisiplinan yang mantap, generasi muda akan lemah dalam mengawal bangsa ini. Kedisiplinan dapat dibentuk melalui kegiatan upacara bendera di sekolah.
Tidak dipungkiri, bahwa masih banyak kegiatan upacara bendera yang jauh dari harapan, yang kurang sesuai dengan standard aturan.Mengingat pentingnya kegiatan ini, maka penulis akan mengevaluasi kegiatan ini, dengan harapan dari hasil evaluasi nanti akan dapat memberi masukan kepada pihak terkait guna peningkatan kualitas upacara bendera di sekolah.
Selain akan membentuk kedisiplinan siswa, dengan pelaksanaan upacara di sekolah setiap hari Senin, siswa-siswa juga akan terbentuk kepribadiannya, terlatih tentang baris-berbarisnya, dan teruji mentalnya di hadapan orang banyak. Melalui kegiatan ini, jelas sangat bermanfaat dan penting sehingga sangat baik untuk dievaluasi, demi peningkatan kualitasnya.

B. Identifikasi masalah
Permasalahan yang muncul berkaitan dengan pelaksanaan upacara bendera di MI AL-HUDA Ploso antara lain:
Bagaimanakah pelaksanaan upacara bendera di MI AL-HUDA Ploso?
Siapa yang harus mengikuti upacara bendera di sekolah?
Faktor apa saja yang mendorong lancarnya upacara dan yang menghambat jalannya upacara bendera?
Bagaimana siswa-siswa mengikuti jalannya upacara bendera?
Bagaimana para guru mengikuti jalannya upacara bendera?
Bagaimana lingkungan sekolah ketika sedang dilaksanakan upacara bendera?
Perilaku apa saja yang tampak dari siswa yang selalu mengikuti upacara bendera?
C. Pembatasan Masalah
Guna membatasi kegiatan evaluasi dalam kegiatan upacara bendera di MI AL-HUDA Ploso, penulis membatasi permasalahan sebagai berikut:
Bagaimanakah pelaksanaan upacara bendera di MI AL-HUDA Ploso?
Faktor apa saja yang mendorong lancarnya upacara bendera dan yang menghambat jalannya upacara bendera?
D. Tujuan Evalusai
Tujuan Umum:
Secara umum evaluasi pada kegiatan ini bertujuan melihat sejauh mana pelaksanan upacara bendera di MI AL-HUDA Ploso pada tiap-tiap hari Senin, apakah sudah semua siswa melaksanakan upacara bendera dengan baik, mengetahui kelengkapan seragam sekolah, dan waktu pelaksanaan upacara bendera.

Tujuan Khusus:
1. Mengetahui ketepatan waktu pelaksanaan.
2. Mengetahui faktor-faktor yang mendukung lancarnya upacara bendera.
3. Mengetahui factor-faktor yang menghambat pelaksanaan upacara bendera.
4. Mengetahui kesiapan petugas upacara bendera.
5. Mengetahui kelengkapan alat-alat/sarana upacara.
6. Mengetahui kelengkapan peserta upacara.
7. Mengetahui kelayakan tempat/halaman upacara.
8. Mengetahui ketepatan waktu bagi petugas upacara dan peserta upacara.

E. Manfaat evaluasi kegiatan
Dari kegiatan evaluasi pelaksanaan upacara bendera ini, manfaat yang akan diperoleh seperti berikut ini:
Memberikan masukan kepada sekolah/madrasah tentang pelaksanaan upacara bendera secara umum tiap hari Senin.
Memberikan masukan kepada guru/petugas pelatih upacara bendera tentang hal-hal yang kurang sesuai saat pelaksanaan upacara bendera.
Memberikan masukan kepada siswa tentang bagaimana bertugas yang baik saat upacara bendera.
Memberikan masukan kepada sekolah untuk menindak lanjuti terhadap siswa yang berprestasi sebagai petugas upacara bendera yang terbaik.


BAB II
METODOLOGI EVALUASI
1. Rancangan Evaluasi
Pelaksanaan evaluasi pada kegiatan upacara bendera di MI AL-HUDA Ploso ini bersifat kualitatif, karena data yang dikumpulkan merupakan data kualitatif/dari lapangan. Evaluasi ini juga bersifat deskriptif analisis karena berupaya mengungkapkan dan menganalisis data-data atau gejala-gejala yang didapatkan.
Ditinjau dari jenisnya, kegiatan evaluasi ini dapat dikategorikan sebagai kegiatan evaluasi kasus (case study), yaitu mengevaluasi tentang status subyek evaluasi yang berkenaan dengan status fase spesifik atau khas dari keseluruhan personalitas. Evaluasi ini dilakukan secara intensif, terinci, terhadap pelaksanaan upacara bendera di Madrasah Ibtidaiyah AL-HUDA Ploso Pacitan.
2. Sifat dan Objek Evaluasi
Evaluasi ini bersifat deskriptif, yaitu evaluasi untuk membuat gambaran mengenai situasi atau kejadian, sehingga metode ini berkehendak mengadakan akumulasi data dasar belaka. Status kelompok manusia, suatu obyek, suatu set kondisi, suatu sistem pemikiran ataupun suatu peristiwa pada masa sekarang.
Objek yang akan dievaluasi adalah peserta upacara bendera di MI AL-HUDA Ploso pada hari Senin. Penulis mengambil tempat ini karena MI AL-HUDA Ploso karena merupakan salah satu Madrasah yang tergolong baik di Kecamatan Pacitan.

3. Metode Pengumpulan Data
Evaluasi program tentang”Pelaksanaan upacara bendera di Madrasah Ibtidaiyah Al-Huda Ploso Pacitan” menggunakan metode pengumpulan data:
a. Observasi langsung
Penulis mencermati secara langsung pelaksanaan upacara bendera hari Senin di MI AL-HUDA Ploso Pacitan. Hal ini penulis lakukan karena data dari observasi langsung lebih terjamin keasliannya, jelas kebenarannya, dan lebih lengkap.

b. Wawancara
Untuk mengetahui dan mengenal lebih dalam dan guna mengkaji data-data, maka penulis melakukan wawancara. Dalam hal ini penulis mewawancarai komponen-komponen pelaksanaan upacara bendera yang ada di MI AL-HUDA Ploso Pacitan antara lain:
1. Kepala Madrasah
2. Guru
3. Petugas upacara bendera
4. Pelatih upacara bendera
5. Peseta upacara bendera dari siswa

4. Teknik Analisis Data
Berdasarkan tujuan penelitian yang hendak dicapai, maka teknik analisis data dalam penelitian ini adalah deskriptif analisis. Deskriptif digunakan untuk menemukan fakta dengan interpretasi yang tepat terhadap data-data yang diperoleh dari observasi dan wawancara dan dianalisa berbagai kendala yang dihadapi oleh sekolah, guru, dan pelatih untuk dicarikan solusinya sehingga dapat disimpulkan untuk dicarikan solusinya dan rencana tindak lanjutnya.

5. Kisi-kisi penyusunan komponen
Komponen yang terdapat pada pelaksanaan kegiatan upacara bendera hari Senin di madrasah Ibtidaiyah Al-Huda Ploso ini adalah sebagai berikut:
1. Pembina upacara
2. Pemimpin upacara.
3. Regu penyanyi
4. Pemimpin lagu/dirigen
5. Pimpinan pasukan kelas
6. Pimpinan penjuru kanan
7. Pembaca UUD 1945
8. Pembawa text Pancasila
9. Pembaca do’a
10. Pembaca susunan upacara/protocol
11. Peserta upacara (kelas 1 – 6)
12. Alat-alat upacara (bendera, text pembukaan UUD 1945, text pancasila, text do’a, text susunan upacara)
13. Sarana upacara/sound sistem
14. Tempat/halaman upacara.
Guna mempermudah melihat keterhubungan antara indikator, sumber data, metode dan instrumen, maka kisi-kisi sangatlah penting untuk dipergunakan. Dalam kegiatan upacara bendera hari Senin di madrasah Ibtidaiyah Al-Huda Ploso ini, penulis membuat kisi-kisi sebagai berikut:

KISI-KISI
Komponen
Indikator
Sumber data
Metode
Instrumen
Pembina upacara
- Penampilan
- Seragam
- Suara
- Isi amanat
- Kesesuaian waktu amanat
- Ketepatan waktu

-pembina upacara
-peserta upacara

wawancara
Panduan wawancara
Pemimpin upacara.
- Penampilan
- Seragam
- Suara
- Ketegasan aba-aba
- Ketepatan waktu

-pemimpin upacara
-peserta upacara

wawancara
Panduan wawancara
Regu penyanyi
- Penampilan
- Seragam
- Suara
- kekompakan
- ketepatan waktu

-regu penyanyi
-peserta upacara

wawancara
Panduan wawancara
Pemimpin lagu/dirigen
- Penampilan
- Seragam
- Suara
- Ketegasan aba-aba
- ketepatan waktu

-dirigen
-peserta upacara

wawancara
Panduan wawancara
Pimpinan pasukan kelas
- Penampilan
- Seragam
- Suara
- Ketegasan aba-aba
- Ketepatan waktu
-pemimpin pasukan kelas
-peserta upacara

wawancara
Panduan wawancara
Pimpinan penjuru kanan
- Penampilan
- Seragam
- Suara
- Ketegasan aba-aba
- Ketepatan waktu

-pemimpin penjuru kanan
-peserta upacara
wawancara
Panduan wawancara
Pembaca UUD 1945
- Penampilan
- Seragam
- Suara
- Kelantangan bacaan
- Kefasihan ucapan
- Ketepatan waktu

-pembaca UUD 1945
-peserta upacara

wawancara
Panduan wawancara
Pembawa text Pancasila
- Penampilan
- Seragam
- Ketepatan waktu
-pembawa text pancasila
-peserta upacara

wawancara
Panduan wawancara
Pembaca do’a
- Penampilan
- Seragam
- Suara
- Kefasihan ucapan
- Ketepatan waktu

-pembaca do’a
-peserta upacara

wawancara
Panduan wawancara
Pembaca susunan upacara/protocol
- Penampilan
- Seragam
- Suara
- Kefasihan ucapan
- Ketepatan jedda antar acara
- Ketepatan waktu

-protokol
-peserta upacara

wawancara
Panduan wawancara
Peserta upacara (kelas 1 – 6)
- Penampilan
- Seragam
- ketertiban
- ketepatan waktu
-kepala sekolah/guru
-peserta upacara


wawancara
Panduan wawancara
Alat-alat upacara (bendera, text pembukaan UUD 1945, text pancasila, text do’a, text susunan upacara)
- ketersediaan
- kelayakan
- kemudahan
- keamanan

-petugas upacara
-peserta upacara
-guru
-alat upacara

-wawancara
-observasi
-Panduan wawancara
-Panduan observasi
Sarana upacara/sound sistem
- ketersediaan
- kelayakan
- kemudahan
- keamanan
-pembina upacara
-peserta upacara
-sound sistem

-wawancara
-observasi
-Panduan wawancara
-panduan observasi

Tempat/halaman upacara.
- ketersediaan
- kelayakan
- keamanan dan kenyamanan
-tempat upacara
-peserta upacara

wawancara
Panduan wawancara
Pelatih/perwira upacara bendera
- kesiapan
- ketegasan melatih
- kemampuan materi upacara sipil
-pelatih upacara
-peserta upacara
-guru

wawancara
Panduan wawancara








BAB III
HASIL EVALUASI PROGRAM

Dari hasil pengamatan yang diperoleh melalui observasi langsung saat pelaksanaan upacara bendera dan wawancara kepada kepala sekolah, guru, petugas upacara bendera, dan pelatih upacara bendera dituangkan kedalam laporan hasil evaluasi sebelum nanti pada kesimpulan akhir.
Berikut ini adalah panduan untuk metode pengumpulan data dengan:
a. Observasi langsung
Pada saat observasi, evaluator datang ke tempat upacara bendera dan menyaksikan sendiri jalannya pelaksanaan upacara bendera. Dengan berbekal lembaran check list, evaluator mengevaluasi jalannya upacara bendera di madrasah Ibtidauyah AL-HUDA. Check list yang penulis buat untuk observasi langsung adalah:
No
Item dievaluasi
Ada
Tidak ada
1
Petugas upacara bendera

Pemimpin upacara bendera



Petugas pengibar bendera



Pembaca UUD 1945



Pembaca Do’a



Pembawa Text Pancasila



Regu penyanyi



Dirijen



Pemimpin regu kelas



Penjuru kanan



Protokol



Perwira upacara bendera


2
Perserta upacara bendera

Pembina upacara bendera



Peserta dari Guru



Peserta siswa kelas 1 - 6


3
Sarana upacara bendera

Kelengkapan sound sistem



Kelengkapan alat upacara



Podium


4
Kelengkapan seragam peserta upacara bendera

Item dinilai
Semua Lengkap
Sebagian besar lengkap
Sebagian kecil Tidak lengkap

Pemakaian topi




Pemakaian dasi




Pemakaian atribut pakaian




Kesamaan warna seragam




Pemakaian sepatu hitam




Pemakaian kaus kaki putih




Pemakaian ikat pinggang hitam



5
Kelengkapan seragam dan atribut petugas upacara bendera

Kelengkapan seragam




Pemakaian kaus tangan bagi pengibar bendera




Pemakaian shawl merah bagi petugas




b. Wawancara
Pada saat wawancara, evaluator diharapkan dapat bertemu sendiri kepada kepala sekolah, guru, petugas upacara bendera, dan pelatih upacara bendera. Evaluator harus jeli dan pandai membawa pada situasi yang kondusif, menyenangkan, sehingga orang yang diwawancarai akan dapat memberikan jawaban secara optimal, jujur, dan terbuka, sehingga data yang diharapkan akan dapat digali selengkap-lengkapnya.Berikut ini pedoman wawancara yang digunakan:

Untuk Kepala Sekolah
1. Bagaimana perencanaan upacara bendera setiap hari Senin?
1. 2. Bagaimana upaya kepala sekolah membina siswa agar selalu mengikuti upacara bendera?
1. 3. Bagaimana upaya kepala sekolah mengupayakan guru agar selalu mengikuti upacara bendera?
1. 4. Bagaimana upaya kepala sekolah upacara bendera dilaksanakan tepat waktu?

2. Untuk guru
2. 1. Bagaimana guru mengupayakan selalu mengikuti upacara bendera?
2. 2. Bagaimana semua guru mengupayakan datang tepat waktu saat upacara bendera?
2. 3. Bagaimana upaya guru mengatur siswa-siswa saat pelaksanaan upacara bendera?


3. Untuk petugas upacara bendera
3. 1. Bagaimana upaya petugas upacara bendera dalam mempersiapkan diri menjadi peserta upacara?
3. 2. Bagaimana upaya petugas upacara bendera dalam berlatih dan menjadwal waktu berlatih sebagai menjadi peserta upacara?
3. 3. Bagaimana upaya petugas upacara bendera dalam mempersiapkan diri tampil maksimal saat upacara bendera berlangsung?
3. 4. Apa kiat-kiat yang dibutuhkan agar mental tidak gugup dan gemetar saat melaksanakan upacara bendera?
4. Untuk pelatih upacara bendera
4.1. Bagaimana upaya pelatih upacara bendera dalam mempersiapkan petugas upacara bendera?
4. 2. Bagaimana upaya pelatih upacara bendera dalam menerapkan disiplin kepada petugas upacara bendera?
4. 3. Bagaimana upaya pelatih upacara bendera dalam kualitas performance petugas upacara bendera?
5. Untuk peserta upacara bendera
4.1. Bagaimana upaya peserta upacara bendera dalam mempersiapkan diri untuk mengikuti upacara bendera?
4. 2. Bagaimana upaya peserta upacara bendera dalam menerapkan disiplin selama berlangsungnya upacara bendera?


BAB IV
KESIMPULAN

Setelah melaksanakan evaluasi dan mendapatkan data-data, langkah terakhir adalah menarik kesimpulan. Kesimpulan yang diambil akan berpengaruh terhadap rencana tindak lanjut dari evaluasi program tersebut, dalam hal ini evaluasi pelaksanaan upacara bendera hari Senin di sekolah.
Kesimpulan tersebut akan mengungkap tentang bagaimana pelaksanaan upacara bendera di sekolah, dan faktor-faktor pendukung yang menyebabkan lancarnya pelaksanaan upacara bendera di sekolah, serta faktor-faktor penghambat dalam pelaksanaan upacara bendera di sekolah.
Selain itu, hasil evaluasi tersebut sandingkan pada acuan standard pelaksanaan upacara sipil Tata Upacara Sipil (TUS), yang diterbitkan oleh pemerintah melalui departeme terkait, sehingga dari hasil evaluasi ini, sekolah akan dapat menentukan tindak lanjut secara tepat hal-hal terkait tentang upacara bendera setiap hari Senin di sekolah.

-o0o-

Jika ada yang bermanfaat dari tulisan ini, boleh diambil, tapi Tulisan ini masih jauh dari sempurna. segala kesalahan mohon maaf kepada para pembaca.