Jumat, 13 Juni 2008

RANGKUMAN UU, KEPMEN dll



RANGKUMAN TENTANG UU, KMA, KEPRES, PP
1. KMA No. 512 ahun 2003 : Visi dan Misi Depag
Visi : Menjadikan nilai-nilai agama sebagai landasan moral spiritual dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Misi :
1. Meningkatkan kualitas pendidikan agama.
2. Meningkatkan kualitas pelayanan ibadah.
3. Meningkatkan kualitas umat beragama.
4. Meningkatkan palayanan peradilan.
5. Meningkatkan lembaga keagamaan.
6. Meningkatkan penghayatan moral dan etika keagamaan.
7. Penghargaan atas keanekaragaman keyakinan kenegaraan.
2. 3 Januari 1946 : Berdirinya DEPAG.
3. 3 Januari 1980 : HAB DEPAG dimulai.
4. Penetapan Presiden No. 1/SD tahun 1946 dan penetapan terakhir No. 102 tahun 2001: Pembangunan agama dilakukan oleh pemerintah/DEPAG.
5. Pasal 7 UU no. 22 tahun 1999 : Otonomi daerah; Agama tidak termasuk yang diserahkan kepada daerah. DPRD merupakan lembaga legislative dan pemerintah sebagai lembaga eksekutif.
6. Kepres No. 21 tahun 1960 dan KMA no. 14 tahun 1960 : Kementrian diganti dengan DEPARTEMEN
7. PP No. 2 tahun 1960 : Pembentukan IAIN
8. Kepres No. 180 tahun 1963 : Urusan agama ditangani oleh 3 departemen; DEPAG, DEP. URUSAN HAJI, DEP. PERHUBUNGAN ALIM ULAMA DENGAN PEMERINTAH.
9. KMA No. 56 tahun 1997 tgl 8 Agus 1967: Susunan organisasi depag pusat.
10. KMA No. 68 tahun 1980 : Penyempurnaan organisasi dan tata kerja Ditjen bimas Hindu Budha.
11. KMA No. 75 tahun 1984 : Susunan organisasi dan tata kerja Itjen.
12. KMA No. 12 tahun 1978 : Susunan organisasi dan tata kerja Balai Penelitian Aliran Kerokhanian / Keagamaan.
13. KMA No. 15 tahun 1978 : MIN
KMA No. 16 tahun 1978 : MTs N
KMA No. 17 tahun 1978 : MAN
KMA No. 18 tahun 1978 : Balai Penataran Guru Agama
KMA No. 19 tahun 1978 : Pendidikan Guru Agama Negeri
KMA No. 20 tahun 1978 : Pendidikan Guru Agama Kristen.
14. Kepres No. 165 tahun 2001 : Penyempurnaan organisasi DEPAG.
15. KMA No. 1 tahun 2001 : Kedudukan, tupoksi depag.
16. KMA No. 372 tahun 2002 : Pokok Organisasi depag Provinsi dan kabupaten.
17. PP No. 101 tahun 1999 dan (LN. tahun 2000 No. 198), PP No. 9 tahun 2003, UU No. 8 tahun 1974;Jo UU No. 43 tahun 1999, Kep. Menpan No. 84 tahun 1993 (tgl 24 Des 1993), KMA No. 373 tahun 2002, KMA No. 492 tahun 2003: Pengangkatan PNS DALAM JABATAN STRUKTURAL (guru)
18. Kepres No. 102 tahun 2001: Tugas Pokok Depag dalam membantu presiden dalam bidang keagamaan.
19. PP No. 101 tahun 2000: Kediklatan.
20. UU No. 28 tahun 2000 dan UU No. 28 tahun 1999: Penyelenggaraan Negara yang bersih
21. PP No. 30 tahun 1980: Kewajiban dan larangan PNS (disiplin PNS).
22. TAP MRP NO XI/MPR/1998: Penyelenggaraan Negara yang bersih
23. Jenis pegawai negeri sipil PNS, TNI, POLRI: UU No. 43 tahun 1999.
24. Kode etik Pegawai: KMA No. 421 tahun 2001
25. DP3 : PP No. 10 tahun 1979.
26. LPJ Khusus dan Umum : Kepres No. 30 tahun 1981.
27. PP No. 98 tahun 2000 Jo PP No. 11 tahun 2002, UU No. 8 tahun 1974;Jo UU No. 43 tahun 1999, Kepres RI No. 23 tahun 1995 Jo. SE DJA No. SE-160/A/2002, PP No. 9 tahun 2003, KMA No. 492 tahun 2003: Pengangkatan PNS.
28. UU No. 23 tahun 2002: Perlindungan anak.
29. UU No. 43 tahun 2000: Etika PNS
30. TAP MPR NO III/MPR/2000: Tata Urutan Perundang-undangan: (UUD 45, TAP MPR, UU, PERPU, PP, KEPRES, PERDA).
31. Kepres No. 184 tahun 1998 dan No. 44 tahun 1999: Taqta cara pengajuan RUU dan RPP.
32. Kepres No. 103 tahun 2001: BAPPENAS, BIN, BKN, BPN, BPS.
33. UU No. 5 tahun 1991 dan Kepres No. 55 tahun 1991: Kejaksaan Agung.
34. UU No. 2 tahun 2002: POLRI
35. PP No. 25 tahun 2000: Kewenangan Propinsi.
36. UU No. 7 tahun 1999: Akuntabilitas Kinerja system Pemerintah.
37. UU No. 5 tahun 1986: Pembentukan PTUN
UU No. 5 tahun 1973: BPK
UU No. 14 tahun 1985: MA
UU No. 23 tahun 1999: BI
UU No. 24 tahun 2003: MK
UU No. 22 tahun 1999: Pemerintah Daerah
UU No. 19 tahun 2003: BUMN
38. TAP MPR No. VII/MPR/2000: Peran TNI POLRI
39. PP No. 8 tahun 2003: Pedoman Organisasi Perangkat Daerah
40. Pendidikan adalah: Usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengemdalian diri, kepribadian, kecerdasan, ahlak mulia, serta ketrampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan Negara.
41. Pendidikan nasional adalah: Pendidikan yang berdasarkan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 yang berakar pada nilai-nilai agama, kebudayaan nasional Indonesia dan tanggap terhadap tuntutan perubahan zaman.
42. Sistem pendidikan nasional adalah seluruh komponen pendidikan yang saling terkait secara terpadu untuk mencapai tujuan pend. Nasional.
43. Peserta didik adalah anggota masya. Yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis pend. Tertentu.
44. Tenaga kependidikan adalah anggota masy. Yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan.
45. Pendidik adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, dosen, konselor, pamong belajar, Widyaiswara, tutor, Instruktur, fasilitator dan sebutan yang lain yang sesuai dengan kekhusussannya, serta berpartisipasi dalam penyelanggaraan pendidikan.
46. Jalur pendidikan adalah wahana yang dilalui peserta didik untuk mengembangkan potensi diri dalam suatu proses pendidikan yang sesuai dengan tujuan pendidikan.
47. Jenjang pendidikan adalah tahapan pendidikan yang ditetapkan berdasaqrkan tingkat perkembangan peserta didik, tujuan yang akan dicapai, dan kemampuan yang dikembangkan.
48. Jenis pendidikan adalah kelompok yang didasarkan pada kekhususan tujuan pendidikan suatu satuan pendidikan.
49. Satuan pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, non formal, dan informal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan.
50. Pendidikan formal adalah jalur pendidikan yang terstruktur dan berjenjang yang terdiri atas pend. Dasar, menengah, tinggi.
51. Pend. Nonfromal adalah jalur pend. Di luar pendidikan formal yang dapat dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang.
52. Pend. Informal adalah jalur pendidikan keluarga dan lingkungan.
53. Pend. Anak Usia Dini adalah suatu upaya pembinaan yang ditujukan kepada anak sejak lahir sampai dengan usia enam tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pend. Untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rokhani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pend. Lebih lanjut.
54. Pend. Jarak jauh adalah pend. Yang peserta didiknya terpisah dari pendidik dan pembelajarannya menggunakan ebrbagai sumber belajar melalui teknologi komunikasi, informasi dan media lain.
55. Pendidikan berbasis masyarakat adalah penyelenggaraan pend. Berdasarkan kekhasan agama, social, budaya, aspirasi, dan potensi masyar. Sebagai perwujudan pend. dari, oleh, dan untuk masyarakat.
57. Standar Nasional Pendidikan adalah criteria minimaltentang system pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara KRI.
58. Wajib Belajar adalah program pendidikan minimal yang harus diikuti oleh WNI atas tanggung jawab pemerintah dan pemerintah daerah.
59. Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan. Isi, dan bahan pelaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pend. tertentu.
60. Pembelajaran adalah proses interaksi peserta didik dengan pendidik dan sumber belajar pada suatu lingk. Belajar.
61. Evaluasi pendidikan adalah kegiatan pengendalian, penjaminan, dan penetapan mutu pend. terhadap berbagai komponen pend. pada setiap jalur, jenjang, dan jenis pend. sebagai bentuk pertanggungjawaban penyelenggaraan pendidikan.
62. Akreditasi adalah kegiatan penilaian kelayakan program dalam suatu pendidikan berdasarkan criteria yang telah ditetapkan.
63. Sumber daya pend. adalah segala sesuatu yang dipergunakan dalam penyelanggaraan pend. yang meliputi tenaga kependidikan, masyarakat, dana, sarana dan prasarana.
64. Dewan pend. adalah lembaga mandiri yang beranggotakan berbagai unsure masyarakat yang peduli pendidikan.
65. Komite sekolah adalah lembaga mendiri yang beranggotakan orang tua/wali peserta didik, komunitas sekolah, serta tokoh masyarakat yang peduli pend.

-o0o-
Jika tulisan ini bermanfaat, boleh diambil. Tulisan ini masih sangat kurang sempurna. Mohon maaf. Assalamu'alaikum